Ngaku Bertemu Allah dan Rasulullah Secara Langsung, Pria Jember Masuk Ranah Hukum

JurnalPatroliNews | Jember — Sebuah konten keagamaan di TikTok yang memuat klaim kontroversial berujung pada laporan polisi. Abdullah Arrosy, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Jember setelah pernyataannya mengenai pengalaman bertemu Allah SWT dan Rasulullah SAW memicu keresahan di tengah masyarakat.

Konten tersebut diketahui diunggah melalui akun TikTok @kyai.padepokan86 dengan nama “Kiai Padepokan”. Sejumlah warga, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan kemudian mempersoalkan isi pernyataan tersebut.

Laporan terhadap Abdullah disampaikan pada Kamis, 17 September 2026. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan Polres Jember.

Berawal dari Konten TikTok

Persoalan bermula dari sejumlah konten keagamaan Abdullah yang beredar di media sosial.

Dalam konten yang dipersoalkan, Abdullah disebut mengaku pernah melihat dan bertemu langsung dengan Allah SWT serta Rasulullah SAW. Sejumlah laporan menyebut pengalaman tersebut diklaim terjadi dalam keadaan sadar atau bukan melalui mimpi.

Pernyataan tersebut kemudian menyebar dan mendapat perhatian masyarakat di Kecamatan Sumberbaru.

Warga dan sejumlah tokoh agama menilai konten tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Namun, hingga laporan dibuat, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan Abdullah terbukti melakukan tindak pidana. Statusnya masih sebagai terlapor dan substansi pernyataan tersebut masih dalam proses penanganan aparat.

Polisi Sempat Fasilitasi Klarifikasi

Sebelum laporan masuk ke Polres Jember, Polsek Sumberbaru telah mengambil langkah untuk meredam persoalan.

Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo mengatakan pihaknya sempat memanggil Abdullah ke Mapolsek untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang beredar di media sosial.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempertemukan Abdullah dengan warga dan tokoh masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

“Memang kemarin di Polsek Sumberbaru kami mengambil tindakan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sehingga kami memanggil si Kiai Abdullah tersebut untuk hadir ke Polsek Sumberbaru untuk diadakan klarifikasi atas pernyataan Kiai Abdullah tersebut di medsos. Intinya kami sudah menjembatani,” kata Joko.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diterima seluruh pihak.

Diminta Hapus Konten dan Beri Klarifikasi

Ketua Dekeng Nasional Tobat (DeNATO), Slamet Widodo, mengatakan pihaknya bersama sejumlah warga dan tokoh agama sebelumnya telah meminta Abdullah menghapus konten yang dipersoalkan dan memberikan klarifikasi.

Menurut Slamet, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga persoalan kemudian dibawa ke jalur hukum.

“Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk menghapus konten tersebut dan menyampaikan klarifikasi terbuka. Namun, karena tidak ada iktikad baik, kami memutuskan membawa hal ini ke jalur hukum setelah berkoordinasi dengan para kiai dan tokoh agama,” ujar Slamet.

Slamet menegaskan laporan tersebut, menurut pihaknya, dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap pernyataan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial.

DeNATO dan Sejumlah Warga Melapor

Pelaporan dilakukan oleh perwakilan warga Sumberbaru bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sejumlah pemberitaan juga menyebut adanya keterlibatan DeNATO serta FPI Jember dalam proses pelaporan tersebut.

Pihak pelapor mempersoalkan materi konten yang dinilai telah menimbulkan keresahan. Mereka meminta persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum daripada berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Langkah itu sekaligus melanjutkan upaya yang sebelumnya ditempuh melalui dialog di tingkat Polsek Sumberbaru.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran

Setelah laporan diterima Polres Jember, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

Polisi disebut akan mendalami materi yang dilaporkan, termasuk memeriksa keterangan para pihak dan isi konten yang menjadi objek laporan. Sejumlah pemberitaan juga menyebut kemungkinan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember untuk memberikan kajian terhadap substansi keagamaan yang dipersoalkan.

Tahapan tersebut penting karena laporan mengenai dugaan penistaan agama membutuhkan pemeriksaan terhadap konteks pernyataan, materi yang disampaikan serta bukti-bukti yang tersedia.

Dengan demikian, laporan polisi belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa Abdullah telah melakukan tindak pidana.

Abdullah Belum Beri Tanggapan

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 21 September 2026, belum terdapat keterangan dari Abdullah Arrosy yang menjelaskan secara langsung posisi atau maksud pernyataannya dalam konten tersebut.

Sementara itu, proses penanganan laporan berada di Polres Jember.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena bermula dari konten media sosial, kemudian berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat dan akhirnya masuk ke ranah hukum.

Menunggu Proses Hukum

Polemik Abdullah Arrosy kini memasuki tahapan yang berbeda. Setelah upaya klarifikasi di tingkat Polsek tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut resmi dibawa kepada aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai materi yang dipersoalkan. Sementara bagi aparat, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.

Yang pasti, sampai saat ini Abdullah Arrosy masih berstatus terlapor, bukan terdakwa ataupun terpidana.

Polres Jember selanjutnya memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Komentar