Ngastemi dan Jonggol, Potret Intoleransi

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Akhir-akhir ini, iklim kerukunan umat beragama di Indonesia, ternoda dengan peristiwa intoleransi di desa Ngastemi, Mojokerto, Jawa Timur dan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Sudah bukan rahasia lagi, bagaimana sekelompok orang yang melaksanakan kewajiban agamanya, terhalang oleh oknum yang menggunakan sistem perundangan yang ada, demikian ungkap Dr. Demsy Jura, dosen pascasarjana Universitas Kristen Indonesia.

Masalah Ngastemi mengemuka ketika kepala desa Ngastemi mengeluarkan surat bernomor 349/416-310.5/2020, tertanggal 21 September 2020 yang melarang kegiatan peribadatan di rumah seorang warga. Tindakan kepala desa ini dianggap menghalangi niat orang untuk beribadah. Demikian juga dengan kasus intoleransi di Jonggo, dimana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, berdasarkan surat bernomor 009/IX/FKUB/2020, tertanggal 21 September 2020 yang menyebutkan bahwa pertemuan peribadatan umat Kristen di suatu kompleks perumahan wilayah Jonggol dianggap menimbulkan keresahan. Didahului dengan surat camat Jonggol bernomor 450/562-PKM tertanggal 7 September 2020 yang memberikan teguran karena menggunakan rumah tinggal sebagai tempat kegiatan pembinaan iman umat.

“Tolonglah mereka yang terabaikan hak-haknya! Negara harus hadir!, memberikan rasa aman kepada warganya” kembali ditegaskan Dr. Demsy Jura yang juga anggota DPP Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), sebuah ormas yang selalu memperjuangkan kasih dan kebersamaan atas sesama manusia. Pembinaan iman umat beragama harus terus berlangsung demi pendewasaan iman dan keberlangsungan hidup sebagai warga negara yang baik. Justru dengan kegiatan pembinaan iman umat beragama inilah, maka pemerintah tertolong dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.

“Setiap warga negara memiliki hak dan kesetaraan yang sama di mata hukum, dan negara menjamin kebebasan hidup beragama, termasuk didalamnya ekpresi keimanan. Sekali lagi, jika ada yang dianggap pemnyimpang dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, yang harus dilakukan adalah pembinaan silahkan pemerintah setempat melihatnya dalam kacamata hukum dan perundangan, namun diatas itu ada pengertian dan toleransi. Contoh yang sangat baik adalah ketika kehidupan beragama dijalani dengan penuh kedamaian, saling percaya dan pengertian satu dengan lainnya. Lihatlah di Jakarta Utara! Ada gedung gereja dan masjid berdiri berdampingan, dan umat kedua agama tersebut sangat santun satu dengan yang lain. mereka saling menjaga perasaan yang satu dengan lainnya, sehingga terjadi gambaran toleransi yang begitu indah di republik ini. Harusnya peristiwa Ngastemi dan Jonggol, sebagai potret intoleransi diakhiri.” Kata Ketua Program Studi Doktor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini. (Roce)

Komentar