Nurul Ghufron: Tidak Ada Potensi Suap dalam Perpim KPK 6/2021 Tentang Perjalanan Dinas KPK

JurnalPatroliNews – Sistem anggaran perjalanan dinas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah berubah. KPK telah mengeluarkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK 6/2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan pimpinan KPK telah mengeluarkan Perpim KPK 6/2021 tentang perubahan atas Perpim KPK 6/2020 tentang perjalanan dinas di lingkungan KPK.

“KPK sejak 1 Juni 2021 adalah ASN, maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik di undang atau KPK mengundang antar ASN dari Kementerian dan lembaga,” ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Ghufron pun menyebutkan contoh anggaran dinas yang selama ini terjadi di KPK sebelum menjadi ASN.

Misalnya, ketika KPK diajak delegasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dananya di KPK, maka diberangkatkan dengan dana KPK.

Tetapi, jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi.

“Karena peraturan terdahulu tidak memungkinkan pegawai KPK didanai pihak pengundang,” kata Ghufron.

Sehingga dengan peraturan yang baru ini kata Ghufron, memungkinkan untuk saling menopang. Jika ada anggaran dari KPK, maka delegasi bisa diberangkatkan. Namun, jika tidak ada, maka bisa dari pihak pengundang.

“Begitupun sebaliknya jika KPK selama kegiatan misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK, dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai,” jelas Ghufron.

Ghufron lantas menanggapi adanya anggapan pihak-pihak yang menyebut bahwa Perpim ini berpotensi akan terjadinya suap.

Menurut Ghufron, suap adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum.

“Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan dan dibebankan dari APBN, sehingga sah secara hukum,” pungkas Ghufron.

Perpim 6/2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

(rmol)

Komentar