Ombudsman Tak Hadir di Komisi XIII, Kini Komisi II Panggil untuk Bongkar Fakta Lapas Cibinong

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polemik dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong bergeser ke Komisi II DPR RI.

Setelah Ombudsman RI tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), Komisi II DPR yang menjadi mitra kerja Ombudsman memastikan akan segera memanggil lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mendengar secara langsung fakta yang diperoleh Ombudsman dalam pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong.

“Dalam waktu dekat satu dua hari ini Komisi II DPR RI akan memanggil mitra kerja kami Ombudsman RI untuk mendengar fakta,” kata Rifqi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) pukul 14.00 WIB, berdasarkan agenda yang disampaikan Komisi II.

Komisi II Tak Ingin Ombudsman Berhadapan dengan Imipas

Rifqi menjelaskan, langkah Komisi II bukan sekadar merespons ketidakhadiran Ombudsman dalam rapat Komisi XIII.

Ia menegaskan Komisi II tidak ingin persoalan temuan Lapas Cibinong berkembang menjadi kesan adanya pertentangan kelembagaan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Yang pertama, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI tidak ingin terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara, dalam hal ini antara Ombudsman dengan Kementerian Imipas,” ujar Rifqi.

Karena itu, Komisi II memilih mendengar langsung keterangan Ombudsman sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan lapangan sebelum mengambil langkah pengawasan lebih lanjut.

Posisi tersebut juga menjadi alasan Komisi XIII sebelumnya harus berkoordinasi dengan Komisi II ketika hendak menghadirkan Ombudsman dalam RDP mengenai Lapas Cibinong. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan surat dari Komisi XIII kepada komisi mitra Ombudsman belum memperoleh respons sehingga Ombudsman tidak hadir dalam rapat Senin tersebut.

Rifqi Minta Ombudsman Bekerja Lebih Luas

Menurut Rifqi, persoalan Lapas Cibinong tidak semestinya berhenti pada satu lokasi atau satu rangkaian temuan.

Ia mengatakan Komisi II selama ini mendorong Ombudsman agar bekerja secara holistik dalam mengawasi pelayanan publik, bukan hanya menangani kasus secara parsial.

“Kami selalu mendorong Ombudsman untuk bekerja bukan berbasis pada kasuistik, melainkan pada perbaikan pelayanan publik secara holistik,” kata Rifqi.

Ia menjelaskan, hasil pengawasan Ombudsman semestinya dapat digunakan untuk menemukan pola persoalan pelayanan publik di berbagai daerah, kemudian diterjemahkan menjadi rekomendasi untuk pembenahan institusi secara keseluruhan.

“Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik, bukan sekadar pada unit-unit pelayanan tetapi pada institusi secara keseluruhan,” ujarnya.

Dalam konteks Lapas Cibinong, kata Rifqi, Ombudsman diharapkan tidak hanya mengoreksi persoalan yang ditemukan di satu lapas, tetapi juga memberikan rekomendasi yang dapat mendorong perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara nasional.

Temuan Cibinong Akan Didengar Langsung

Pernyataan Rifqi memperjelas bahwa Komisi II akan meminta Ombudsman menjelaskan secara langsung dasar dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 23 September 2026.

Ombudsman sebelumnya mengungkap adanya sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Lembaga tersebut menyebut menemukan bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga, termasuk ruang tamu, kamar, televisi, AC dan kulkas.

Ombudsman juga menyampaikan temuan mengenai aspek keamanan di lingkungan lapas serta informasi lain yang masih memerlukan pendalaman. Temuan-temuan tersebut menjadi dasar polemik dan tindak lanjut pemerintah.

Ombudsman sendiri telah menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan hasil sidak tersebut kepada DPR RI. Dalam keterangan resminya pada Senin, Ombudsman menyebut siap berkoordinasi serta memberikan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan pemasyarakatan.

Dede Yusuf: Rapat dengan Ombudsman Memang Akan Digelar

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membenarkan bahwa Komisi II memang berencana menggelar rapat dengan Ombudsman.

Menurut Dede, sebagai komisi yang menjadi mitra Ombudsman, pihaknya memang memiliki agenda untuk meminta penjelasan langsung dari lembaga tersebut.

“Memang kita juga ingin adakan rapat dengan Ombudsman, dan wajar sebagai mitra Komisi II diprioritaskan jadwalnya,” kata Dede.

Ia menyebut jadwal rapat sebelumnya belum diperoleh secara pasti saat memberikan keterangan, sementara komunikasi antara kedua pihak sejauh itu disebut masih berlangsung.

“Belum, baru WA-WA-an aja,” ujar Dede.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi untuk mempertemukan Ombudsman dengan DPR tetap berjalan setelah rapat Komisi XIII berlangsung tanpa kehadiran lembaga tersebut.

Komisi XIII Tetap Lanjutkan Rapat dengan Ditjenpas

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI pada Senin tetap menggelar RDP bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas tidak lazim di kawasan Lapas Cibinong.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin memperoleh langsung hasil investigasi Ombudsman. Namun, kehadiran Ombudsman harus dikoordinasikan melalui Komisi II karena lembaga tersebut merupakan mitra Komisi II DPR.

Karena Ombudsman belum hadir, Komisi XIII kemudian meminta penjelasan dari jajaran Ditjenpas dan mantan Kalapas Cibinong mengenai temuan serta langkah yang telah dilakukan.

Bola Kini di Tangan Komisi II

Dengan rencana pemanggilan pada Selasa (29/9), Komisi II kini menjadi forum berikutnya yang akan mendengar langsung keterangan Ombudsman mengenai polemik Lapas Cibinong.

Forum ini penting karena terdapat dua jalur pengawasan yang berjalan bersamaan. Komisi XIII menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pemasyarakatan bersama Kementerian Imipas, sedangkan Komisi II merupakan mitra kerja Ombudsman.

Rifqi menegaskan Komisi II tidak hanya ingin mengetahui apa yang ditemukan di Cibinong, tetapi juga mendorong Ombudsman menjalankan mandat utamanya untuk mencegah maladministrasi dan memperbaiki pelayanan publik.

“Pada pihak yang lain juga akan mendorong Ombudsman untuk terus bekerja melakukan pekerjaan utamanya, yaitu mencegah maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik di Indonesia,” kata Rifqi.

Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong kini memasuki tahap baru. Setelah temuan Ombudsman memicu pemeriksaan internal Kementerian Imipas dan RDP Komisi XIII, penjelasan langsung dari Ombudsman akan menjadi bagian penting dalam proses pengawasan Komisi II.

Yang akan menjadi perhatian bukan hanya apa yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong, melainkan juga bagaimana temuan tersebut diterjemahkan menjadi rekomendasi perbaikan tata kelola pemasyarakatan dan pelayanan publik secara lebih luas.

Komentar