Ombudsman Temukan Adanya Potensi Malaadministrasi Pelaksanaan TWK di KPK

JurnalPatroliNews Jakarta – Ombudsman RI telah rampung memeriksa laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasilnya, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses tersebut.

“Secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” ungkap Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dalam telekonferensi, Rabu (21/7).

Dikatakan Najih, ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK.

Pertama, terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Yang kedua adalah roses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK,” kata Najih.

Dari tiga fokus itu, Ombudsman menemukan keganjilan dari pelaksanaan alih status pegawai dan pelaksanaan TWK. Namun, Najih enggan memerinci keganjilan tersebut. Rinciannya hanya diberikan ke pihak-pihak tertentu.

“Ombudsman memandang hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua atau pimpinan KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara,” jelas Najih.

Ombudsman juga akan memberikan rincian dugaan malaadministrasi itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara perlu mengetahui dugaan maaladministrasi pelaksanaan tes itu agar bisa memberikan perintah.

“Agar temuan malaadministrasi yang didapati pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.

Komentar