IAW Bongkar Polemik Rempang Eco-City, Klaim Investasi Rp174 Triliun Dipertanyakan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik proyek Rempang Eco-City kembali menjadi sorotan setelah Indonesian Audit Watch (IAW) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek strategis tersebut. Desakan itu muncul menyusul pernyataan Xinyi Glass Holdings Limited yang, menurut IAW, menyatakan belum pernah menandatangani perjanjian maupun kontrak investasi terkait pengembangan kawasan Rempang.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena selama ini Xinyi kerap disebut sebagai investor utama dalam proyek Rempang Eco-City yang sebelumnya diproyeksikan memiliki nilai investasi mencapai Rp174 triliun.

Mengacu pada jawaban resmi Xinyi kepada Business & Human Rights Resource Centre tertanggal 3 Februari 2025, Iskandar mengatakan perusahaan asal Hong Kong tersebut menyatakan belum pernah memulai proyek eco-city maupun mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian atau kontrak investasi. Dalam dokumen tersebut, Xinyi disebut hanya menerima penawaran awal mengenai harga dan persyaratan proyek dari otoritas Batam.

“Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah. Ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, sementara proyek sudah lebih dulu diumumkan sebagai investasi besar,” ujar Iskandar Sitorus, Minggu (19/7/2026).

Menurut Iskandar, pernyataan tersebut semakin diperkuat dalam ESG Report 2025 yang diterbitkan Xinyi pada 30 April 2026. Dalam laporan itu, lanjutnya, Xinyi kembali menegaskan bahwa perusahaan bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City serta memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana investasinya.

IAW menyebut laporan tersebut menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan Xinyi dengan sejumlah pihak di Indonesia pada 2023 masih berada pada tahap pembahasan awal dan tidak berkembang menjadi komitmen investasi ataupun kontrak kerja sama.

Selain persoalan kepastian investasi, Iskandar mengatakan keputusan Xinyi juga disebut mempertimbangkan sejumlah aspek sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan ekosistem mangrove di Pulau Rempang.

Dalam kesempatan itu, IAW turut menyoroti peran PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang kawasan Rempang Eco-City. Menurut Iskandar, perusahaan dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik terkait perkembangan proyek di tengah polemik relokasi warga yang sempat memicu perhatian luas.

IAW juga mengingatkan adanya temuan Ombudsman RI yang sebelumnya mengungkap empat dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek Rempang Eco-City. Temuan tersebut, menurut Iskandar, mencakup persoalan pengakuan terhadap kampung tua, status lahan yang dinilai belum sepenuhnya clear and clean, penetapan proyek sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga penanganan konflik sosial.

Atas dasar itu, IAW mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek legalitas, tata kelola, kesiapan investasi, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek sebelum melanjutkan pengembangannya.

“Perkembangan terbaru ini memperkuat pentingnya evaluasi terhadap kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek Rempang Eco-City,” kata Iskandar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) terkait pernyataan IAW dan klaim yang disampaikan mengenai status investasi Xinyi dalam proyek Rempang Eco-City.

Komentar