PAN Tetap Desak Tes PCR Naik Pesawat Dihapus Meski Masa Berlaku 3×24 Jam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai aturan itu tak konsisten.

“Ada ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan ini. Karena kita lihat ada dua tes yang sama-sama diakui, pertama swab PCR masa berlakunya 3×24 jam, kemudian tes antigen yang masa berlakunya 1×24 jam,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Saleh mempertanyakan mengapa tes PCR hanya untuk naik pesawat, sementara tes antigen bisa untuk moda transportasi lain. Saleh bertanya-tanya soal keputusan pemerintah mengaplikasikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu menurut saya, aturan inikan sebetulnya dari masyarakat jangan sampai memberatkan kalau orang bepergian, karena itu tetap saja kita menginginkan agar tes swab seperti itu tidak usah dibebankan kepada masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.

Saleh juga mengatakan masa berlaku hasil tes PCR yang diubah menjadi 3×24 jam tak menyelesaikan masalah yang dikeluhkan warga. Dia juga menyebut penurunan harga tes PCR tak membantu warga.

“Menurut saya aturan yang dibuat Mendagri ini, atau Instruksi Mendagri ini sebetulnya tidak banyak membantu juga ya menurut saya terkait keluhan dari masyarakat. Meskipun ada penurunan harga segala macam sekarang Rp 275 ribu dan seterusnya, tapi tetap itu tidak menyelesaikan apa yang dituntut oleh masyarakat,” ucap Saleh.

Saleh mendesak pemerintah mempelajari kembali aturan tes PCR untuk naik pesawat. Saleh meminta aturan tersebut dicabut atau biaya tes PCR dibiayai oleh pemerintah.

“Tetap minta supaya dicabut, itu tuntutan masyarakat, kedua, dibayar pemerintah, nggak dicabut nggak apa, tapi dibayar pemerintah, yang ketiga diperpanjang masa berlakunya, jangan tiga hari, seminggu, supaya jangan memberatkan,” sebut Saleh.

Atau tesnya itu boleh antigen. Jadi kalau boleh antigen mungkin sedikit membantu masyarakat kita, itu juga dibiayai pemerintah kita,” imbuhnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3×24 jam.

Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (28/10). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Komentar