Panja RUU Perampasan Aset Mulai Rapat 5 November, Habiburokhman Jadi Ketua

JurnalPatroliNews | Jakarta — Panja RUU Perampasan Aset dijadwalkan mulai menggelar rapat kerja pada 5 November 2026. Panitia kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, rapat kerja Panja menjadi tahap lanjutan setelah komisinya menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai narasumber untuk menghimpun masukan terkait rancangan undang-undang tersebut.

“Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, Komisi III DPR RI telah menghadirkan 86 narasumber dalam rangkaian RDPU. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum pembahasan rancangan undang-undang berlanjut ke tahap penyusunan draf.

Ia berharap proses penghimpunan masukan dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa berjalan sesuai agenda.

“Masih banyak ya (narasumber), daftarnya saya lupa. Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja,” ujarnya.

Pembahasan Diharapkan Rampung Lebih Cepat

Sahroni berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan lebih cepat dari target 15 Desember 2026 yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti tanggal 5 November,” tutur Sahroni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI belum membahas substansi RUU Perampasan Aset secara pasal demi pasal. Saat ini, masukan dari para narasumber masih dalam proses kajian untuk menjadi bahan penyusunan rancangan undang-undang.

Menurut Sahroni, draf RUU akan disusun setelah berbagai masukan tersebut dikaji. Karena itu, ia mengingatkan agar draf yang mungkin beredar sebelum penyusunan resmi tidak langsung dianggap sebagai dokumen yang telah disiapkan Komisi III DPR RI.

“Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami. Kami belum menyusun draf tersebut,” jelasnya.

Masukan Publik Jadi Bahan Penyusunan Draf

Rangkaian RDPU menjadi bagian dari proses Komisi III DPR RI untuk menghimpun pandangan dan masukan sebelum menyusun draf RUU Perampasan Aset.

Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil kajian terhadap masukan yang telah diterima serta proses pembahasan di Panja. Dengan demikian, jadwal rapat pada 5 November menjadi salah satu tahapan penting dalam kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Komisi III DPR RI berharap proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat, dengan tetap mempertimbangkan masukan yang dihimpun selama RDPU. Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 masih menjadi acuan waktu sebagaimana disampaikan Sahroni, sementara kemungkinan penyelesaian lebih awal masih berupa harapan.

Komentar