JurnalPatroliNews | Jakarta — Personel BGN di daerah akan disiapkan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, langkah tersebut dirancang untuk mengatasi kesenjangan rentang kendali antara BGN pusat dan puluhan ribu dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sudaryono menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 26.000 dapur MBG yang perlu berada dalam jangkauan koordinasi dan pengawasan lembaganya.
“Kami menyadari bahwa ada gap antara kami BGN di pusat itu dengan kemudian dapur-dapur yang sekitar 26.000 lebih dapur yang ada di seluruh Indonesia ini,” kata Sudaryono.
Menurut dia, luasnya cakupan pelaksanaan program membuat koordinasi dari pusat tidak selalu dapat menjangkau seluruh pelaksana di daerah secara langsung. Karena itu, BGN berencana menempatkan personel pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Ada gap rentang kendali di provinsi dan di kabupaten, maka akan kami isi semacam ada orang, personel yang kami taruh, kami isi di level provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Disebut Mirip “Kapolda dan Kapolres” BGN
Sudaryono menjelaskan, personel yang ditempatkan di daerah nantinya berperan sebagai mitra koordinasi bagi gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelaksanaan program MBG.
Keberadaan personel tersebut diharapkan memperjelas jalur komunikasi antara BGN dan pemerintah daerah. Dengan demikian, koordinasi terkait pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.
“Sebagai counterpart dari para gubernur atau para kepala daerah kabupaten kota di seluruh Indonesia sehingga koordinasinya ini kemudian jadi cair,” kata Sudaryono.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengibaratkan struktur tersebut seperti keberadaan kepala kepolisian daerah (Kapolda) di tingkat provinsi dan kepala kepolisian resor (Kapolres) di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau bahasanya Pak Tito tadi menyampaikan bahwa, ya semacam kapolda dan kapolresnya BGN lah gitu atau kepala BGN di provinsi dan kepala BGN di kabupaten kota sehingga koordinasinya jelas,” ujarnya.
Analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan kebutuhan akan personel atau penanggung jawab BGN di daerah. Istilah “Kapolda dan Kapolres BGN” bukan berarti personel tersebut memiliki jabatan atau kewenangan kepolisian.
Tiga Fungsi Utama Personel BGN di Daerah
Sudaryono menyebut penempatan personel di daerah diperlukan untuk memperkuat sejumlah fungsi dalam pelaksanaan program MBG, terutama pengawasan, koordinasi, dan pelayanan terhadap keluhan.
“Ini penting ya untuk fungsi pengawasan, fungsi koordinasi dan juga fungsi tadi customer service kalau ada keluhan itu cepat,” katanya.
Dari sisi pengawasan, keberadaan personel di tingkat daerah diharapkan membantu BGN memantau pelaksanaan program dengan lebih dekat. Sementara itu, fungsi koordinasi diarahkan untuk memperlancar komunikasi antara BGN dan pemerintah daerah.
Adapun fungsi pelayanan keluhan diharapkan dapat mempercepat penyampaian persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG kepada pihak yang berwenang menanganinya.
Dengan cakupan program yang menjangkau banyak wilayah, keberadaan personel di daerah dinilai penting untuk memperpendek jalur komunikasi antara pelaksana di lapangan, pemerintah daerah, dan BGN pusat.
Penguatan Koordinasi Pelaksanaan MBG
Rencana penempatan personel tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola program MBG di tengah luasnya cakupan pelaksanaan di berbagai daerah.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Sudaryono, rincian mengenai struktur organisasi, mekanisme penempatan, kewenangan personel, dan tahapan pelaksanaannya masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui kebijakan resmi BGN.
Kejelasan mengenai tugas dan kewenangan personel di daerah akan menjadi penting agar koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota berjalan efektif, sekaligus mendukung pengawasan dan penanganan keluhan masyarakat.
BGN berharap keberadaan personel tersebut nantinya dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat dipantau dan dikoordinasikan secara lebih baik.














Komentar