JurnalPatroliNews – Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI melayangkan panggilan kedua kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah yang bersangkutan tidak menghadiri rapat pada Rabu (18/9).
Rapat tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan Menag terkait temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024. Namun, Menag saat ini berada di Eropa untuk menjalankan tugas kerja.
Anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pansus sudah mengumpulkan cukup banyak bukti dan kesaksian terkait dugaan pelanggaran, termasuk praktik pengalihan kuota haji dan pungutan yang dikenakan kepada calon jamaah.
Pungutan tersebut diklaim sebagai layanan tambahan oleh pihak travel, dengan alasan akomodasi yang lebih eksklusif.
“Kami menemukan orang yang diberi kesempatan mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama, ada pungutan tambahan.
Pihak travel mengatakan itu layanan, seperti hotel lebih mahal. Tapi kita tidak tahu di langit mana mereka menempatkan, kok bisa semahal itu,” ujar Marwan.
DPR telah memberikan waktu hingga 20 September bagi Menag Yaqut untuk memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, pansus akan menyusun kesimpulan pada tanggal 23 September.
“Apa yang kami anggap sebagai pelanggaran sudah memiliki bukti-bukti kuat, dan kami ingin mengonfrontasi langsung dengan Menag.
Tapi hari ini, meski sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua,” lanjut Marwan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa Menag Yaqut tengah menjalankan tugas penting di Eropa. Menag baru saja bertolak dari Jeddah usai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Menag saat ini berada di Eropa dengan sejumlah agenda, termasuk menghadiri penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dan Lembaga Halal Luar Negeri di Italia,” ujar Ramdhani.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan wajib sertifikat halal yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.
Selain itu, Menag dijadwalkan menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian di Prancis pada 22 September 2024.
Meskipun ada alasan penting di balik ketidakhadiran Menag, DPR tetap berharap Yaqut bisa segera pulang dan memenuhi panggilan pansus untuk mempertanggungjawabkan temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Komentar