DPR Pastikan Beri Ruang Manuver Fiskal untuk Pemerintahan Prabowo di APBN 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Anggaran DPR RI memastikan bahwa Rancangan APBN 2025 dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, termasuk penambahan kementerian atau lembaga baru. Anggaran untuk penambahan ini dialokasikan di dalam anggaran cadangan lain-lain.

“Di dalam RUU APBN 2025 yang sudah kami setujui, khususnya Pasal 51 memberikan keleluasaan bagi presiden terpilih untuk menambah kementerian atau badan atau memecah kementerian, maka anggarannya kemudian kami siapkan di cadangan lain-lain,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, (18/9/2024).

Said menambahkan bahwa rencana penambahan kementerian dan lembaga oleh Prabowo tidak akan mengubah struktur APBN 2025. Jika perubahan terjadi pada postur APBN, maka diperlukan pembahasan APBN Perubahan. Namun, dalam kasus ini, perubahan pada struktur APBN tidak diperlukan karena anggaran telah dialokasikan.

“Ini tidak akan mempengaruhi postur, karena jika sampai mengubah postur, maka harus melalui APBN-P. Ini tidak ada kaitannya dengan postur karena anggarannya sudah dicadangkan,” jelas Said.

Sebagai politikus dari PDI Perjuangan, Said menyebut bahwa jika Prabowo ingin menambah anggaran kementerian, pembahasan selanjutnya hanya perlu dilakukan bersama komisi terkait. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah spesifik anggaran yang telah disiapkan untuk penambahan ini.

“Saya lupa jumlahnya, tapi persetujuannya nanti hanya lewat komisi-komisi terkait sebagai mitra,” lanjutnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan pada RUU APBN 2025 dalam pembicaraan tingkat I. RUU APBN ini akan menjadi dasar anggaran tahun pertama pemerintahan Prabowo dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 19 September 2024.

Dalam RUU APBN tersebut, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.005,12 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.189,30 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 513,64 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.621,31 triliun, termasuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.701,44 triliun.

Dari jumlah tersebut, belanja untuk kementerian dan lembaga mencapai Rp 1.094,55 triliun, dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.606,78 triliun, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.

Terdapat kabar bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka berencana menambah jumlah kementerian dan lembaga menjadi 44. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, termasuk salah satu yang mengungkapkan rencana ini. Penambahan kementerian ini tampaknya akan berjalan lancar dengan revisi UU Kementerian Negara, yang menghapus batasan jumlah kementerian dan lembaga menjadi 34.

Komentar