Pantai Jakarta Tercemar Paracetamol Konsentrat Tinggi

JurnalPatroliNews Jakarta – Sebuah penelitian cukup mengagetkan diungkap Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dimana peneliti Oseanografi mendapatkan pantai Jakarta tercemar Paracetamol konsentrat tinggi.

Dari penelitian yang dilakukan, terdapat dua wilayah pantai yang mengalami pencemaran konsentrat tinggi di dua wilayah perairan Jakarta yakni Ancol dan Angke

Dari dua perairan yang dilakukan penelitian salah satu perairan yang tercemar konsetrat paracetamol paling tinggi terdapat di pantai Angke, dengan kandungan sebesar 610 nanogram per liter.

Ancol masih berlakukan larangan berenang di pantai. Foto: Ist

Sedangkan pantai ancol tingkat tercemarnya mencapai 420 nanogram per liter sedikit lebih rendah dari pantai Angke.

Tingkat pencemaran tersebut bahayanya diklaim sebagai angka tertinggi dari catatan hasil penelitian terkait pencemaran di pantai Jakarta yang dilakukan peneliti lain.

“Konsentrasi tinggi yang terdeteksi, dibandingkan dengan tingkat lain yang dilaporkan dalam literatur ilmiah, meningkatkan kekhawatiran tentang risiko lingkungan yang terkait dengan paparan jangka panjang dan, terutama, dampak pada peternakan kerang di dekatnya,” dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/10).

Pantai jakarta tercemar paracetamol

Merespon hal tersebut, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan akan menindaklanjuti hasil kajian tersebut.

“Kita terimakasih kepada para peneliti yang mau meneliti kualitas air laut, itu kan bagian dari pencemaran. Nanti kita dalami, kita telusuri di mana sumbernya dan akan membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi pencemaran itu,” Sabtu (2/10).

laut muara angke
laut muara angke Foto: Antara

Yogi mengklaim DLH secara rutin melakukan pemantauan terhadap kualitas air laut Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan yang merupakan ‘produk’ turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu mengamanatkan pemantauan kualitas air laut secara berkala.

Dalam pasal 225 ayat (3) butir a dan b mengamanatkan pemantauan kualitas air laut sebanyak 2 kali dalam setahun dan pemantauan kerusakan ekosistem laut sebanyak 1 kali dalam setahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghimbau agar masyarakat menjaga lingkungan khususnya ekosistem laut dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Jadi kami minta masyarakat atau siapapun jangan sembarangan buang sampah, apalagi limbah obat-obatan. Kita jaga lingkungan kita, laut kita. Di situ penting kita jaga kebersihannya dan ekosistem laut kita,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/10).

Pembangunan muara angke
Pembangunan muara angke Foto: Antara

Pencemaran ini meningkatkan kekhawatiran terkait kesehatan dan kebersihan ekosistem laut, tertutama berdampak pada ikan yang dikonsumsi masyarakat.

Dikutip Harvard Medical School, bahan kimia seperti obat dapat memiliki efek feminisasi pada ikan jantan dan mengubah rasio betina-jantan.

Namun kandungan paracetamol di air laut bagi manusia masih belum bisa diketahui secara pasti.

Komentar