JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut pada Selasa (13/10/2026).
BNPB memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. Lembaga yang bertanggung jawab atas penanggulangan bencana tersebut juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan dalam menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Berton dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Selain menegaskan sikap kooperatif, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan melekat.
Langkah tersebut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang masih berlangsung, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, integritas, dan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BNPB Tegaskan Tidak Akan Mengintervensi Proses Hukum
BNPB menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, lembaga tersebut memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses yang sedang dijalankan KPK.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” kata Berton.
BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.
Sikap itu penting untuk menjaga agar proses penanganan kasus berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur sebelum KPK mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi.
Di sisi lain, komitmen untuk bersikap kooperatif menuntut kesiapan institusi dalam menyediakan dokumen, data, dan informasi yang relevan apabila dibutuhkan penyidik.
Keterbukaan tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
Inspektorat Utama Diminta Melakukan Penelusuran Internal
Selain mendukung proses hukum KPK, pimpinan BNPB telah memerintahkan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal serta pengamanan dokumen.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kelembagaan tetap terjaga serta dapat ditelusuri sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Penelusuran internal juga menjadi kesempatan bagi BNPB untuk mengevaluasi sistem pengawasan, prosedur administrasi, dan tata kelola yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Namun, langkah pengawasan internal tersebut harus dibedakan dari penyidikan pidana yang dilakukan KPK. Pemeriksaan internal tidak menggantikan kewenangan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana dan menetapkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
BNPB menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, integritas, serta efektivitas pengawasan agar pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
OTT KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sestama BNPB Rustian
KPK sebelumnya mengonfirmasi penindakan di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Jumlah maupun nilai keseluruhan emas yang diamankan masih perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.
Para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga keterangan awal disampaikan, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, rincian pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan, maupun peran setiap pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai perkara harus tetap merujuk pada perkembangan penyidikan dan pengumuman resmi KPK.
Pelayanan Penanggulangan Bencana Harus Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, BNPB mengimbau seluruh jajarannya agar tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.
Lembaga itu menegaskan bahwa kegiatan pelayanan publik, respons kedaruratan, serta dukungan kepada masyarakat terdampak bencana tidak boleh terganggu oleh perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Imbauan tersebut menjadi penting karena BNPB memiliki tanggung jawab dalam mendukung penanganan bencana, mulai dari koordinasi penanggulangan hingga dukungan logistik dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Keberlangsungan tugas tersebut harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan pada ketentuan hukum.
Dengan demikian, penguatan tata kelola tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BNPB Minta Publik Menunggu Keterangan Resmi KPK
BNPB turut mengimbau masyarakat dan media agar menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang berjalan.
Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip pemberitaan yang mengedepankan verifikasi, keseimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Informasi mengenai identitas pihak yang diperiksa, dugaan penyimpangan dalam pengadaan, nilai proyek, serta pertanggungjawaban anggaran perlu didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, tetapi penyampaian informasi tersebut tetap harus dibedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi, dugaan yang sedang diselidiki, dan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.
KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penguatan Integritas Menjadi Ujian Kelembagaan
OTT di lingkungan BNPB menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan kebencanaan.
Pengelolaan anggaran penanggulangan bencana menuntut akuntabilitas tinggi karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Setiap proses pengadaan harus dapat ditelusuri, memiliki dasar administrasi yang jelas, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komitmen BNPB untuk tidak mengintervensi proses hukum, mendukung penyediaan data, serta melakukan penelusuran internal merupakan langkah kelembagaan yang perlu ditindaklanjuti secara konsisten.
Pada saat yang sama, hasil penyelidikan KPK menjadi dasar penting untuk mengetahui fakta dan menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara.
Di atas seluruh proses tersebut, tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan harus tetap berjalan dengan profesional.















Komentar