JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan RD ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Ditangkap di Penjaringan
Menurut Budi, tersangka diamankan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Sebelumnya, korban ATP ditemukan meninggal dunia di kawasan pangkalan ojek online di Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi sasaran tindak pidana saat sedang beristirahat.
Korban ditemukan mengalami luka tusuk pada bagian leher. Selain itu, sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban dilaporkan hilang sehingga penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyertai peristiwa tersebut.
Polisi Masih Dalami Motif
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Polisi menduga tersangka beraksi seorang diri, namun penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Komentar