Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti kerugian senilai Rp206 juta atas tindakan yang dinilai merugikan dirinya selama proses penyidikan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku Termohon II, termasuk jajaran penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan ganti kerugian yang terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.

“Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan kerugian materiil Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,” ujar tim kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kerugian materiil sebesar Rp106 juta berasal dari sejumlah komponen biaya yang muncul selama proses hukum.

Mereka menilai penahanan terhadap Roy Suryo selama empat hari dilakukan secara tidak sah sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadinya. Potensi pendapatan yang tidak diperoleh diperkirakan mencapai Rp3 juta per hari, atau sekitar Rp12 juta selama masa penahanan.

Selain itu, permohonan juga mencantumkan biaya konsultasi hukum sebesar Rp20 juta, biaya litigasi tim advokasi Rp30 juta, serta biaya operasional transportasi dan konsumsi bagi 11 advokat selama delapan hari persidangan yang diklaim mencapai Rp44 juta.

Di luar kerugian materiil, Roy Suryo juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp100 juta.

Menurut tim kuasa hukumnya, tindakan penahanan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis, rasa cemas, serta mencoreng nama baik dan kehormatan kliennya akibat pemberitaan media yang luas dan stigma yang muncul di tengah masyarakat.

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya hukum ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Komentar