Pembahasan Pemadanan Data Bantuan Stimulan Pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat

“Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,” ujar Erikson.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan  lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.

Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.

Sementara itu, perwakilan lain dari Kemendagri Hera Mutiara, S.Si. memaparakn hasil sinkronisasi data BNPB untuk penerima bantuan di Provinsi NTB. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat Utama BNPB telah mengajukan surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen Dukcapil.

“Dalam tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan,” papar Hera.

Hera juga mengatakan, data penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit.

“Masih ditemukan data padan, data tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima bantuan stimulan mencapai 99,39 persen,” katanya.

Kegiatan yang masih akan berlanjut pada esok hari ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan unit kerja di BNPB, antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan Rekonstruksi.

Komentar