Pembahasan Pemadanan Data Bantuan Stimulan Pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat

JurnalPatroliNews – BEKASI – BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.

Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulant korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.

Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulant di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.

“Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10).

Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulant dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.

Komentar