Pembangkangan BAKAMLA RI atas Perintah Presiden Untuk Membentuk Coast Guard Indonesia

Pada tanggal 12 Februari 2020 Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla telah diresmikan menjadi Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla. Jadi Bakamla bukan diresmikan sebagai Coast Guard Indonesia.  Saat pelantikan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahawa bahwa Bakamla menjadi embrio Coast Guardnya Indonesia.

Kata “embrio” menurut KBBI berarti “benih” atau “bibit yang akan menjadi sesuatu”. Jadi frasa “Bakamla menjadi embrio Coast Guard Indonesia” berarti Bakamla adalah bibit atau benih yang akan menjadi Coast Guard.

Artinya saat ini Bakamla bukan Coast Guard, tapi baru akan menjadi Coast Guard. Artinya lagi saat ini Bakamla adalah Coast Guard Palsu. Ini buktinya bahwa Presiden pun juga tahu bahwa Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu. Tapi seperti yang saya katakan tadi karena beliau orang Solo yang sangat santun, beliau menggunakan frasa yang halus yaitu “Bakamla menjadi embrio Coast Guard Indonesia,”.

Selanjutnya Presiden memerintahkan agar supaya  “percepat Transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia”.

Kata “Transformasi” menurut KBBI berarti rubah bentuk. Jadi percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia artinya percepat rubah bentuk Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.

Dengan adanya perintah presiden untuk segera membentuk Coast Guard Indonesia itu, seharusnya Kepala Bakamla segera membuat RPP tentang Pembentukan Coast Guard Indonesia (Penjaga Laut dan Pantai) berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran itu pada dasarnya adalah Undang-undang tentang Pembentukan Coast Guard sebagaimana yang tertulis sangat jelas pada Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran.  

Komentar