Pembangkangan BAKAMLA RI atas Perintah Presiden Untuk Membentuk Coast Guard Indonesia

 

Berikut ini adalah cuplikan dari Penjelelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran :

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam UNDANG-UNDANG INI ADALAH PEMBENTUKAN INSTITUSI DI BIDANG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.”

Selanjutnya diatur bahwa untuk Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai itu cukup  dengan Peraturan Pemerintah saja, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja Penjaga Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mengalir dari perintah pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran itu lalu dibuatlah RPP tentang Pembentukan Penjaga laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard). Sangat mudah kan ?

Akan tetapi ternyata Kepala Bakamla justru melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden itu. Pembangkangan itu dilaksanakan dengan cara :

Pertama, pada sekitar bulan Februari 2021 Bakamla membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perariran Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang seluruh materinya mengatur tentang Bakamla, yang justru berpotensi menjerumuskan Presiden sebagai pelanggar UUD 45.

Kedua, pada tanggal 13 September 2021, Bakamla berkunjung ke DPR. Dalam kunjungan itu Bakamla menyampaikan bahwa dilaut China Selatan ada ribuan kapal ikan. Dengan adanya ribuan kapal ikan itu diperlukan adanya RUU Kamla yang mengatur tentang eksistensi Bakamla.

Komentar