Pembangkangan BAKAMLA RI atas Perintah Presiden Untuk Membentuk Coast Guard Indonesia

Ketiga, pada bulan November 2021 Bakamla kembali membuat RPP baru dengan judul RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi. Pembuatan RPP ini juga pasti akan ditolak,  serupa dengan nasib RPP tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di willayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang juga ditolak karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.

Inilah bukti Pembangkangan Kepala Bakamla terhadap perintah Presiden untuk segera membentuk Coast Guard Indonesia. Mengingat di Bakamla banyak personilnya  berstatus perwira TNI aktif maka mereka semua harus mendapat tegoran dari Panglima TNI dan KSAL karena tidak loyal kepada Presiden.

Penulis ; Mantan Kabais TNI, 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Komentar