Pemerintah Segera Rampungkan Revisi DHE, Pak Jokowi, Jangan Ragu Paksa Eksportir Tukar Dolar ke Rupiah

JurnalPatroliNews – Jakarta –Sudah sebulan lebih sejak diumumkan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2019 tentang devisa belum jua rampung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji bahwa pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Februari 2023. Tampaknya para menteri ekonomi Jokowi bersama Bank Indonesia memerlukan waktu lebih panjang.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah – dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian – bersama Bank Indonesia (BI) masih terus melakukan pembahasan mengenai revisi aturan DHE ini.

“Kita berharap ini selesai Februari ini,” kata Sri Mulyani, dikutip Jumat (17/2/2023).

Di tengah-tengah pembahasan revisi ini, muncul pembahasan terkait dengan upaya mendorong eksportir agar tidak hanya menyimpan DHE di bank dalam negeri, tetapi juga menukarkannya ke dalam rupiah. Hal ini dinilai akan lebih memperkuat cadangan devisa serta stabilitas eksternal Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memberikan sinyal adanya keinginan pemerintah bahwa devisa hasil ekspor (DHE) harus dikonversi ke rupiah.

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah masih terus melakukan pembahasan aturan DHE, lewat revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Sehingga eksportir itu tidak hanya parkir di Singapura, berutang di Singapura, escrow di Singapura. Tapi ini semua kita tarik ke Indonesia,” jelas Airlangga.

Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kewajiban konversi ke rupiah memiliki hal plus dan minus. Oleh sebab itu, BI akan terus melakukan diskusi dengan pemerintah.

“Untuk konversi ke rupiah, tentunya ada plus minus. Kami terus berdiskusi saya tidak ingin mendahului, setelah kami diskusi selesai akan kami komunikasikan ke Pak Menko,” kata Perry, dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (16/2/2023).

Lantas, apa yang membuat langkah pemerintah berat?

Sri Mulyani pernah berujar bahwa pembahasan revisi PP No. 1 Tahun 2019 ini harus dilakukan hati-hati. Pemerintah dan BI melakukan penilaian treshold nilai ekspor yang nantinya akan dikenakan DHE.

Komentar