Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui PPRA

Jurnalpatrolinews – Palembang : Reforma Agraria merupakan salah satu program yang dipantau terus pelaksanaannya oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan program tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kegiatan Reforma Agraria sendiri sudah banyak dilakukan di tanah air serta berbagai capaian sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Namun, belakangan ini banyak masukan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria dari kelompok pegiat agraria maupun civitas academica, sehingga perlu dilakukan percepatan. “Melalui Accelerate Agrarian Reform Program atau Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA), kita lakukan percepatan Reforma Agraria dengan pendekatan yang lebih baik,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor pada acara Konsultasi Teknis Reforma Agraria di Hotel Novotel, Palembang, tanggal 15-17 Oktober 2020.

Pelopor menuturkan bahwa Reforma Agraria bukanlah bagi-bagi tanah saja, tetapi yang lebih penting adalah jiwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya agraria serta kesejahteraan masyarakat. “Apapun yang kita lakukan melalui program Reforma Agraria intinya menciptakan keadilan agraria dalam seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Pelopor.

Pelaksanaan Reforma Agraria sebenarnya sudah dilakukan pada masa lalu. Pelopor mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah serta program transmigrasi sudah dilaksanakan dan banyak masyarakat yang menerima tanah pada masa itu. Namun, banyak dari mereka segera menjual tanah mereka yang mungkin dikarenakan desakan ekonomi ataupun desakan sosial. “Untuk itu, masyarakat perlu kita kenalkan mengenai konsep pengelolaan tanah mereka. Kita perlu lakukan pemberdayaan,” kata Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan.

Kegiatan konsultasi teknis ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Mawardi Yahya. Dalam sambutannya, Mawardi Yahya sependapat dengan pernyataan Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan mengenai kebiasaan masyarakat penerima sertipikat tanah di lokasi transmigrasi, di mana mereka cepat sekali menjual tanah padahal baru diserahkan. “Kita akan terus pantau dan perbaiki pelaksanaan redistribusi tanah melalui transmigrasi,” ujar Wakil Gubernur Sumatra Selatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Donnie Erwan Brilianto mengatakan bahwa Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) didukung oleh tiga komponen, yakni komponen pertama, pemetaan partisipatif dan Reforma Agraria; komponen kedua, Infrastruktur Data Geospasial untuk Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan Alam; serta komponen ketiga, Manajemen Proyek, Pengembangan Kelembagaan dan Monitoring. “Nilai tambah dari PPRA adalah program ini melibatkan peran serta masyarakat dari berbagai kalangan, memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam proses pendaftaran tanah, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat serta transfer of knowledge dari surveyor,” kata Sesditjen SPPR.

Sebagai informasi, lokasi pelaksanaan PPRA adalah 7 (tujuh) provinsi, yakni Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, serta Provinsi Kalimantan Timur.

Komentar