JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), guna mencari solusi atas persoalan pertanahan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu melibatkan klaim PT Pertamina atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa klaim tersebut ditindaklanjuti BPN Kantor Pertanahan Surabaya I dengan melakukan pemblokiran administrasi sejak 2010.
Akibatnya, warga pemilik sertifikat hak milik tidak dapat memproses balik nama atau peralihan hak apa pun. Warga dengan status SHGB juga tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan status hak menjadi SHM. Bahkan warga yang hanya memiliki bukti persaksian tidak bisa mengurus dokumen pertanahan sama sekali.
“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” ujar Rifqinizamy.
Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Komisi II DPR menyampaikan empat kesimpulan. Pertama, Komisi II menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) serta PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai pemilik Perumahan Darmo Hill.
Kedua, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa melalui mediasi nonlitigasi bersama PT Pertamina, BP BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk pelepasan aset sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, Komisi II mendesak agar proses perolehan hak atas tanah segera diproses setelah pelepasan aset dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Keempat, Komisi II meminta pimpinan DPR memfasilitasi pertemuan antarlembaga agar penyelesaian konflik dapat dipercepat.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang turut hadir menegaskan bahwa regulasi pemblokiran lahan perlu diperbaiki agar tidak dilakukan hanya berdasarkan satu surat. “Pemblokiran itu dasar hukumnya harus sangat kuat.
Tidak bisa serta-merta,” katanya. Ia juga menilai sistem pelayanan BPN perlu diperbaiki agar tidak terlalu bergantung pada instruksi pusat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak 1942 dan rutin membayar PBB. Ia berharap pemblokiran segera dicabut agar masyarakat dapat mengurus waris, jual beli, hingga program PTSL yang tertunda bertahun-tahun.
Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar, juga berharap pembukaan blokir segera direalisasikan. Menurutnya, banyak warga yang selama ini hanya memegang surat persaksian dan tidak bisa meningkatkan statusnya menjadi SHM atau SHGB.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Sekjen ATR/BPN, dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dirjen Penanganan Sengketa, Wakil Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, hingga PT Dharma Bhakti Adijaya.














