Perkembangan Terbaru! Kejati Sumsel Terus Gali Kasus Tipikor di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

JurnalPatroliNews – Sumsel- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mengumpulkan alat bukti terkait Tersangka R, Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memiliki sebuah rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada hari ini, Rabu tanggal 19 Juni 2024 Tahun 2023 di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini disampaikan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel dalam keterangan Rilis tertulis kepada Redaksi JurnalPatroliNews Rabu (19/06/24).

“Berdasarkan temuan ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM sebagai saksi.” ujar Vanny.

Lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mendapati bukti bahwa tersangka R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah.

“Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menyelidiki apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).” ungkapnya.

Diketahui hari ini, dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang merupakan Operator Siskeudes dari beberapa desa, antara lain MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau), dan AW (Desa Kepayang).

“Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda sekitar 20 pertanyaan.” pungkasnya.

Komentar