Gak Sangka..! Pengambil Narkoba Pakai Mobil Dinas di Lebak, Pernah Jadi Residivis Curanmor

JurnalPatroliNews – Lebak- mRusman (30), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten, setelah dirinya mengambil paket Narkoba menggunakan mobil dinas pelat merah.

Rusman (RM) alias Mpet alias Agus, merupakan Petugas sukarelawan di Desa Cihara, Kabupaten Lebak. RM ternyata juga seorang residivis pencurian motor.

Iptu Andi Kurniady, Kasat Reskrim Polres Lebak, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan beberapa berkas, RM adalah Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Betul, itu orang yang sama setelah kami periksa beberapa berkasnya. RM yang sekarang DPO narkoba, pernah melakukan pencurian motor di Lebak,” ungkapnya, Senin (20/2/23).

Andi membeberkan, RM tercatat pernah melakukan pencurian pada 2017 lalu. Dia diancam dengan Pasal 363 Jo 65 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Divonisnya sekitar 2 tahun. Perkiraan dia keluar (penjara) tahun 2020 lalu,” beber Andi.

“Saat ini baru di tahun 2017 berdasarkan berkas yang ada, kami harus ngecek lagi untuk mengetahui apakah ada kasus lainnya atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Rohim Supriadi, Kepala Desa Cihara, membenarkan, RM pernah terlibat kasus pencurian motor. Namun, dirinya tidak mengetahui detail kasusnya.

“Dulunya tapi kan kalau kita memvonis dia tidak benar kan salah juga. Kita kan berharap, agar dia bisa berubah, makanya kita angkat jadi relawan biar ada kegiatan positif,” ucap Rohim.

Ia berharap, RM mempunyai kegiatan positif agar tidak mengulangi perbuatannya. Rohim menyebut, RM dibina jadi petugas sukarelawan dalam rangka pembinaan.

“Kita nggak pernah tau dia mau berubah atau tidak. Kita hanya berusaha, berdoa agar siapapun yang terlibat masalah agar segera dikasih hidayah. Dia saat ini sedang diuji, dikasih musibah. Kita nggak ada yang tau besok atau lusa giliran kita. Seburuk-buruknya orang, percayalah dia bisa berubah,” tuturnya.

Komentar