Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Debt Collector yang Buron

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satu orang debt collector bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Rabu dini hari (1/3).

Erick ditangkap terkait kasus penarikan mobil milik seleb instagram dan TikTok, Clara Shinta.

“Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu.

Penangkapan Erick merupakan kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Erick akan dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperkirakan tiba pada Kamis pagi esok (2/3).

Dalam video yang tersebar, Erick yang saat itu mengenakan kaos biru garis putih terekam kamera membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.

Erick pun sebelumnya sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut data yang diperoleh penyidik, Erick merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas.

Komentar