PKB Buka Peluang Tambah Kursi DPR 2029, Kajian Internal Disebut Sudah Ada

JurnalPatroliNews | (Jakarta) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang penambahan jumlah kursi DPR RI serta perubahan desain daerah pemilihan (dapil) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Opsi tersebut dinilai perlu dikaji untuk menjaga prinsip keterwakilan masyarakat dalam sistem pemilu mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan penataan dapil merupakan salah satu konsekuensi yang dapat muncul seiring perubahan jumlah penduduk dan kebutuhan menjaga proporsionalitas keterwakilan politik.

Menurutnya, sistem pemilu perlu dirancang agar kesenjangan antara perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh partai atau calon dapat ditekan.

“Rekayasa atau redesain dapil itu suatu konsekuensi logis ketika kita menggunakan rumus akar pangkat tiga terkait dengan pertumbuhan penduduk. Jadi, prinsip yang sering kali dimunculkan oleh MK di dalam pertimbangan putusan atau amar putusannya, bagaimana undang-undang pemilu ini menekan deviasi antara suara menjadi kursi. Jadi prinsip keterwakilan itu harus betul-betul dijaga,” kata Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Khozin menjelaskan, prinsip keterwakilan dapat berimplikasi pada sejumlah aspek teknis penyelenggaraan pemilu, mulai dari penataan wilayah dapil, mekanisme penghitungan suara, hingga penentuan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.

“Konsekuensi dari prinsip keterwakilan itu bisa dilakukan rekayasa, mulai dari redesain dapil, redesain sistem penghitungan, termasuk alokasi kursi,” ujarnya.

PKB Tunggu Pembahasan Resmi RUU Pemilu

Meski membuka peluang perubahan, Khozin menegaskan pembahasan berbagai opsi tersebut masih menunggu proses resmi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Ia menyebut PKB telah memiliki kajian internal mengenai penataan dapil dan alokasi kursi. Namun, keputusan mengenai bentuk perubahan yang akan diusulkan tetap perlu dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi.

“Nah, kita saat ini kan sedang menunggu nanti di dalam pembahasan resminya, tentunya PKB sudah memiliki kajian-kajiannya, sudah ada kajian,” katanya.

Khozin menegaskan partainya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kursi DPR maupun redesain dapil untuk Pemilu 2029. Menurutnya, seluruh opsi perlu dipertimbangkan dengan mengacu pada kebutuhan keterwakilan yang adil.

“Artinya itu kita tidak boleh menutup diri terhadap ruang itu sangat possible untuk dilakukan, mungkin juga penambahan kursi, juga redesain dapil, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dengan demikian, pernyataan PKB tersebut menunjukkan sikap terbuka terhadap perubahan desain pemilu, bukan keputusan final mengenai jumlah kursi DPR yang akan ditetapkan.

Wacana Tambahan 11 Kursi Muncul dalam Pembahasan Panja

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, juga mengungkapkan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR pada Pemilu 2029.

Menurut Aria, wacana tersebut muncul dalam pembahasan Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian Dewan (BKD). Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan penyesuaian alokasi kursi pada dapil yang saat ini hanya memiliki tiga kursi.

“Itu yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu loh,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Aria menjelaskan, penentuan jumlah kursi DPR tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk yang diwakili. Aspek keterwakilan wilayah juga perlu dipertimbangkan, terutama bagi daerah di luar Pulau Jawa.

Ia menilai karakteristik wilayah di Jawa dan luar Jawa memiliki perbedaan yang perlu diperhitungkan dalam menentukan distribusi kursi. Di Jawa, keterwakilan cenderung lebih berkaitan dengan besarnya jumlah penduduk, sedangkan di sejumlah wilayah luar Jawa, faktor luas wilayah dan kondisi geografis turut menjadi pertimbangan.

Karena itu, menurut Aria, penataan alokasi kursi perlu memperhatikan keseimbangan antara proporsionalitas jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah.

Keterwakilan Jadi Pokok Pembahasan Pemilu 2029

Wacana penambahan kursi DPR dan redesain dapil menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana sistem pemilu dapat mengakomodasi perkembangan jumlah penduduk sekaligus menjaga keadilan representasi politik.

Meski demikian, besaran penambahan kursi, daerah yang akan mengalami perubahan alokasi, serta desain dapil yang mungkin diterapkan masih memerlukan pembahasan dan keputusan resmi.

Kajian yang disiapkan partai politik maupun DPR akan menjadi salah satu bahan dalam proses tersebut. Hasil akhirnya bergantung pada pembahasan RUU Pemilu dan ketentuan yang disepakati dalam pembentukan undang-undang.

Bagi publik, perkembangan pembahasan ini penting dicermati karena perubahan alokasi kursi dan batas dapil dapat memengaruhi distribusi keterwakilan masyarakat di parlemen pada Pemilu 2029.

Komentar