Polemik Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

JurnalPatroliNews Jakarta – Menindaklanjuti pemberitaan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari Sulawesi Barat yang tidak jadi dikirim ke Jakarta karena alasan Positif Covid19 seperti yang diberitakan melalui media, maka untuk itu Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi menyarankan agar  persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) .

Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, maka BPIP diberikan mandat atau kewenangan melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Paskibraka dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Dalam Negeri dan Instansi terkait lainnya.

Di sisi lain, menurut sejarah, Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih untuk pertama kali dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia Pertama Bapak Ir. Sukarno. Pada waktu itu, Presiden Sukarno memanggil salah satu ajudan Beliau, yakni Mayor L. Husein Mutahar, untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1946 di Gedung Agung Yogyakarta.

Hal tersebut dikuatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri yang juga Purna Paskibraka Indonesia, bahwa “Paskibraka dibentuk oleh Bung Karno, sebagai suatu simbol pasukan pengawal Bendera Pusaka yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, sebelum kemerdekaan.

Pasukan ini bertugas menaikkan dan menurunkan Bendera Pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa pasukan ini berformasi 17-8-1945 dan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mencerminkan seluruh warga bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

seperti halnya semboyan kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda beda tetapi tetap satu. Maka itu pulalah sebabnya dirancang sebuah seragam atau uniform yang melambangkan sebuah kesatuan dan persatuan Indonesia, tanpa membedakan suku, adat dan agama”.

Sesuai dengan arti frasa kata “uniform” yakni Uni yang artinya Satu, dan form yang artinya bentuk, atau “bentuk yang menyatukan”.

Oleh karena itu, seharusnya memang tidak ada perbedaan bentuk dan asesoris  seragam antara Paskibraka satu dengan Paskibraka yang lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Seragam Dinas, bahwa pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yakni:

 

  1. Gambar Contoh Pakaian Atribut:

  1. Pakaian Untuk Pria:

  1. Pakaian untuk Wanita:

Dari seragam tersebut tentunya kita harus bisa membedakan laki-laki dan perempuan, tetapi seragam tidak bisa membedakan ini dari suku mana, yang ini punya adat istiadat apa dan yang ini agamanya apa. Dari seragam ini pulalah seharusnya kita semua bisa melihat bahwa inilah Indonesia, Inilah Indonesia yang Satu, dan Inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paskibraka tidak sekedar menaikkan atau menurunkan bendera Merah Putih, tetapi lebih dari itu. Kegiatan Paskibarka penuh dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan, cinta Tanah Air, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara. Lebih lengkapnya manfaat Paskibraka antara lain meliputi:

  1. Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air, semangat Gotong Royong dan Bela Negara;
  2. Mempersiapkan kader pemimpin bangsa yang cinta Tanah Air, disiplin dan bertanggung jawab.
  3. Melatih dan membina para anggota Paskibraka dalam membangun kepribadian dalam kemampuan yang tinggi untuk belajar, bekerja dan berkarya dan dilandasi perilaku disiplin, aktif, dan gembira.
  4. Menciptakan Pimpinan Generasi Muda yang memiliki Integritas, Bersahaja, Inovatif dan berkarya dan berwawasan Global.
  5. Generasi Muda penerus bangsa yang melestarikan dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cinta tanah air terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terakhir mari kita laksanakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Paskibraka.

Komentar