Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik

JurnalpatroliNews – Jakarta,– Menyikapi larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah, pihak kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik pada momen Lebaran nanti.

Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menuturkan, pihaknya tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan tapi juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik Lebaran 2021.

“Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi, nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan,” jelasnya, Rabu (7/4).

Kombes Rudy mengatakan, aturan putar balik arah kendaraan tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas.

“Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras atau ada keperluan melayat maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.

Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik Lebaran, Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari Bali hingga Lampung. Titik penyekatan dan check point ditempatkan di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten dan sejumlah ruas jalan arteri serta jalan tol. (kesatu)

Komentar