Polri Akan Tindak Kendaraan Barang yang Masih Nekat Melintas Selama Lebaran

JurnalPatroliNews– Jakarta – Polri bakal melakukan penindakan terhadap angkutan barang yang masih nekat melintas di ruas tol maupun arteri selama arus mudik Lebaran 2023.

“Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam sambutannya di Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat di Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4).

Mobil angkutan barang yang tidak diizinkan melintas yakni dengan muatan lebih dari 14 ton dan bersumbu 3 atau lebih, demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Namun demikian, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih diberikan kompensasi untuk melintas.

“Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokti (bahan pokok penting),” jelas Sigit.

“Pastikan kendaraan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri sehingga mempermudah proses pemeriksaan,” sambung dia.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini berlaku mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.

Komentar