Prabowo Turun Tangan! Pemerintah Dorong RUU Keamanan Siber Jadi Benteng Digital Indonesia

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah mulai mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bersama Komisi I DPR RI. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem keamanan digital nasional di tengah meningkatnya ancaman siber.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), Edward menjelaskan bahwa Presiden telah menerbitkan surat penugasan kepada sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026, Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas RUU KKS bersama DPR, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

“Presiden telah menugaskan sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama DPR RI,” ujar Edward.

Ancaman Siber Dinilai Semakin Kompleks

Pemerintah menilai perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan. Namun di balik manfaat transformasi digital, muncul pula ancaman keamanan siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.

Edward menjelaskan bahwa ruang siber kini telah menjadi bagian vital dari sistem nasional yang berpengaruh terhadap keamanan negara, stabilitas ekonomi, pelayanan publik, hingga reputasi Indonesia di mata internasional.

“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak mengenal batas negara,” jelasnya.

Ancaman tersebut, lanjutnya, mencakup serangan terhadap infrastruktur informasi kritikal, pencurian data, penyalahgunaan informasi digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Regulasi Dinilai Masih Belum Memadai

Edward mengakui bahwa hingga saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan regulasi yang secara khusus mengatur keamanan dan ketahanan siber secara komprehensif.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menghadapi meningkatnya intensitas serangan siber yang terus berkembang setiap tahun.

Karena itu, pemerintah memandang perlunya kehadiran negara melalui regulasi yang mampu menjadi payung hukum nasional dalam melindungi ruang siber Indonesia.

“Legislasi yang komprehensif dan transformatif sangat dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional,” tegasnya.

Menjadi Fondasi Keamanan Siber Nasional

Dalam paparannya, Edward menjelaskan bahwa RUU KKS akan mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari perlindungan infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang siber, penguatan teknologi keamanan digital, hingga kerja sama internasional.

Selain itu, rancangan regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai audit teknis keamanan siber, pengawasan lalu lintas internet, partisipasi masyarakat, mekanisme pendanaan, kewenangan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang belum diatur secara optimal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi fondasi utama dalam membangun sistem keamanan digital nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap infrastruktur informasi yang menopang pelayanan publik.

Edward pun berharap pembahasan RUU tersebut dapat berlangsung secara konstruktif sehingga segera memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama sebagai landasan hukum penyelenggaraan keamanan siber nasional demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kedaulatan digital Indonesia,” pungkasnya.

Komentar