Prajurit TNI Aktif Ikut Pencalonan, Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebenarnya kalau untuk Pilkada itu tidak ada masalah, karena semua calon kepala daerah itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024. Bagi yang ikut pemilihan tahun 2024 itu bukan lagi incumben sehingga itu lebih mudah dihadapi

Demikian  Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. menjawab pertanyaan Panglima TNI dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Kemenkopolhukam bertempat di East Java Ballroom Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Pada saat itu Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M menanyakan bagaimana TNI akan bersikap supaya betul-betul apa yang disampaikan bahwa TNI-Polri netral di dalam pemilu 2024.

“Dalam pemilu nanti ada kemungkinan bahwa calon presiden atau wakil presiden atau pejabat di daerah yang mencalonkan tersebut masih menjabat dan tidak diberhentikan” tanya Laksamana TNI Yudo kepada Mahfud MD.

Lebih lanjut Menkopulhukam itu menjelaskan, adapun untuk tingkat presiden dan menteri sekarang aturannya itu sudah lebih eksplisit, Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat presiden atau wakil presiden atau menteri itu tidak harus berhenti, itu aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh DPR, KPU, Pemerintah sudah membicarakan itu mereka tidak berhenti tetapi melakukan cuti. 

“Oleh sebab itu ketika dia cuti untuk kampanye itu harus betul-betul dari atibut jabatannya dan tidak boleh dikawal oleh Polisi dan jangan menggunakan fasilitas umum juga”, jelas Mahfud MD

Komentar