QRIS Pribadi Jukir Jadi Sorotan, Dishub Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

JurnalPatroliNews | Yogyakarta – QRIS pribadi jukir Yogyakarta menjadi sorotan setelah seorang warga mengeluhkan penggunaan kode pembayaran digital milik pribadi oleh juru parkir melalui media sosial. Menanggapi keluhan tersebut, Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan atau ketidaknyamanan terkait aktivitas parkir agar melapor melalui layanan kepolisian 110.

Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, Dani HS, mengatakan masyarakat dapat menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk ketika menghadapi persoalan yang menimbulkan gangguan atau ketidaknyamanan di lapangan.

“Silakan jika ada gangguan, ketidaknyamanan atau memerlukan bantuan atau pertolongan, call layanan kepolisian 110,” kata Dani saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Menurut Dani, persoalan penyelenggaraan perparkiran pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Karena itu, apabila petugas kepolisian menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian, koordinasi dengan dinas terkait akan dilakukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita akan berkoordinasi,” katanya.

Ia menegaskan, pengelolaan perparkiran di Kota Yogyakarta mengacu pada ketentuan pemerintah daerah.

“Karena perparkiran itu ranahnya pemerintah daerah/kota, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan sesuai dengan Perda Perparkiran,” ujarnya.

Dishub Tegaskan QRIS Parkir Resmi Masuk Rekening Pemkot

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran parkir menggunakan QRIS yang diterapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Azis, menegaskan bahwa pembayaran parkir melalui QRIS resmi pemerintah kota terhubung dengan rekening penampungan milik Pemkot Yogyakarta melalui Bank BPD DIY.

Dengan demikian, transaksi pembayaran parkir digital resmi tidak diarahkan ke rekening pribadi juru parkir.

“QRIS Parkir yang diterapkan Pemkot Yogyakarta masuknya ke rekening penampungan Pemkot melalui BPD DIY,” kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan bahwa pembayaran parkir menggunakan sistem QRIS resmi pemerintah daerah bukan ditujukan ke rekening pribadi petugas parkir.

“Bukan ke rekening pribadi jukir,” tegasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk membedakan mekanisme pembayaran parkir digital resmi yang dikelola pemerintah daerah dengan penggunaan kode QRIS pribadi oleh juru parkir.

Menurut Azis, penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran yang seharusnya masuk melalui sistem resmi pemerintah kota merupakan aktivitas yang tidak berizin.

“Kalau memakai rekening pribadi, itu aktivitas yang tidak berizin,” katanya.

Dishub Minta Warga Melaporkan Lokasi Kejadian

Menanggapi keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, Dishub Kota Yogyakarta meminta warga menyampaikan laporan apabila menemukan praktik pembayaran parkir menggunakan QRIS pribadi.

Imanudin mengatakan, informasi mengenai lokasi kejadian menjadi hal penting agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan secara tepat.

Menurutnya, laporan yang disertai keterangan lokasi secara jelas akan memudahkan petugas mengidentifikasi juru parkir maupun titik parkir yang dipersoalkan.

“Warga tersebut bisa melaporkan. Jika pelaku titiknya jelas, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan masyarakat, Dishub dapat melakukan penelusuran terhadap aktivitas perparkiran di lokasi yang dimaksud.

Penanganan tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah juru parkir yang bersangkutan terdaftar atau memiliki izin, serta apakah mekanisme pembayaran yang digunakan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pemerintah kota.

Pengelolaan Parkir Mengacu pada Peraturan Daerah

Penyelenggaraan perparkiran di Kota Yogyakarta memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Ketentuan tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan parkir, termasuk perizinan juru parkir, pemungutan retribusi, penggunaan karcis resmi, penyetoran hasil retribusi, serta pembinaan dan pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, juru parkir wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan bukti pembayaran resmi sebagai tanda transaksi parkir.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga terus mendorong digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran secara nontunai.

Melalui sistem QRIS resmi, transaksi pembayaran parkir diharapkan dapat tercatat dan masuk ke rekening penampungan pemerintah daerah sehingga pengelolaannya dapat diawasi.

Polisi dan Dishub Ingatkan Masyarakat Berani Melapor

Persoalan penggunaan QRIS pribadi oleh juru parkir menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perparkiran.

Masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kode pembayaran yang digunakan serta memastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran yang memang diberlakukan secara resmi oleh pemerintah kota.

Apabila menemukan gangguan, dugaan penyimpangan, atau aktivitas parkir yang menimbulkan ketidaknyamanan, warga dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.

Polresta Yogyakarta menyediakan layanan kepolisian 110 untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menghadapi gangguan yang memerlukan kehadiran petugas.

Sementara itu, untuk persoalan administrasi dan pengelolaan perparkiran, Dishub Kota Yogyakarta menjadi instansi teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pelayanan parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi warga maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Yogyakarta.

Komentar