RAN PPTPPO Jadi Pedoman Gugus Tugas ! Perdagangan Orang di RI Bakal Diberantas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Aturan ini merupakan pedoman bagi gugus tugas dari pusat hingga daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020 – 2024, yang ditetapkan pada (22/2/2023).

Dalam Beleid itu dijelaskan, RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

Sedangkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAD PPTPPO) adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

“RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota. Dan kementerian lembaga dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” tulis Pasal 2, dikutip Jumat (24/2/2023).

Selain itu dalam RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pasal 2 memuat mengenai latar belakang dan kondisi pencegahan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Juga termasuk arah kebijakan dan strategi pencegahan, matriks dan mekanisme kerja.

Adapun sumber anggaran RAN PPTPPO bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komentar