Kelakuan Keji Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo di Copot dari Kemenkeu, Sri Mulyani: Alasannya Lengkap!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani menuturkan bahwa pencopotan Rafael dilakukan seiring dengan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo),” kata Sri Mulyani.

“Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.Adapun, dasar hukumnya adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bunyi pasal tersebut yaitu: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Keputusan pemeriksaan lebih lanjut ini dituangkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

Pencopotan diketahui karena kelakuan keji dari anak Rafael Alun Trisambodo. Mario melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.
Tidak hanya itu, Mario pun kerap kali memamerkan harta kekayaannya. Hal ini menuai reaksi dari netizen dan melukai jajaran DJP, Kemenkeu, karena tidak sedikit yang masyarakat yang marah atas kelakuan putra PNS tersebut.

KPK sendiri diketahui akan memanggil Rafael untuk menelusuri kejelasan harta dan asetnya. Dari data LHKPN, harta Rafael mencapai Rp 56,10 triliun pada akhir 2021.

Komentar