JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi XIII DPR RI mempertanyakan secara serius pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan fasilitas yang dinilai tidak lazim di dalam lingkungan lapas.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo secara khusus meminta penjelasan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI.
Yanuar mempertanyakan secara detail status bangunan tersebut, dasar pemanfaatannya, pihak yang menggunakan, hingga mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Lapas Cibinong.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan bangunan, tetapi juga harus ditelusuri dari sisi tata kelola, prosedur pemanfaatan fasilitas, pengawasan petugas, serta penempatan warga binaan.
Pertanyaan tersebut sekaligus mengarah pada satu persoalan utama: bagaimana fasilitas dengan karakteristik yang tidak lazim dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas tanpa terdeteksi dalam sistem pengawasan internal.
Temuan mengenai fasilitas tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian dan kemudian meminta adanya penjelasan serta tindak lanjut dari jajaran pemasyarakatan.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan tersebut.
Di satu sisi, temuan Ombudsman menyebut fasilitas tersebut diduga digunakan oleh warga binaan. Sementara jajaran pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bangunan itu sebagai rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam forum DPR.
Yanuar Minta Pengawasan Pemasyarakatan Dievaluasi
Yanuar sebelumnya menegaskan bahwa temuan di Lapas Cibinong harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPR tidak hanya berhenti pada persoalan bangunan atau fasilitas, tetapi juga mencakup pengelolaan lapas, sistem pengamanan, penempatan warga binaan, pengawasan petugas, serta standar pelayanan pemasyarakatan.
RDP tersebut menjadi ruang bagi Komisi XIII untuk meminta pertanggungjawaban administratif dan penjelasan dari pejabat terkait mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan di dalam lingkungan lapas.
Sorotan juga mengarah kepada jajaran pimpinan Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal untuk mengungkap dugaan persoalan dalam pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Ombudsman Tidak Hadir dalam RDP
Namun, agenda RDP Komisi XIII hari ini tidak menghadirkan Ombudsman RI secara langsung.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya menginginkan penjelasan langsung dari Ombudsman mengenai hasil investigasi dan temuan dalam inspeksi di Lapas Cibinong.
Ketidakhadiran Ombudsman disebut berkaitan dengan persoalan perizinan dengan komisi DPR yang menjadi mitra lembaga tersebut.
Dengan kondisi itu, Komisi XIII tetap melanjutkan pendalaman melalui keterangan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong.
Komisi XIII selanjutnya akan mengevaluasi keterangan yang disampaikan dalam rapat, termasuk langkah pemeriksaan dan pembenahan yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Persoalan Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah bangunan atau fasilitas. DPR juga menyoroti efektivitas sistem pengawasan pemasyarakatan, termasuk bagaimana prosedur internal berjalan hingga fasilitas yang dipersoalkan tersebut menjadi temuan lembaga pengawas eksternal.














Komentar