Rp 165 Juta Terkumpul dari Pelanggar PPKM Darurat Indramayu

JurnalParoliNews Jakarta – Denda yang terkumpul dari para pelanggar aturanĀ PPKM DaruratĀ di Kabupaten Indramayu mencapai ratusan juta rupiah. Namun, adapula yang lebih memilih hukuman kurungan dibandingkan denda.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, menjelaskakan, penegakkan aturan PPKM Darurat dengan melaksanakan sidang di tempat terhadap para pelanggar di Kabupaten Indramayu mulai dilakukan Senin (5/7). Menurutnya, Kabupaten Indramayu menjadi daerah pertama di Jabar yang melaksanakan sidang di tempat terhadap pelanggar PPKM Darurat.

Fatchu mengatakan, hari pertama sidang di tempat itu dilakukan di Kecamatan Jatibarang. Selanjutnya, pada Selasa (6/7) dan Rabu (7/7), sidang di tempat diperluas menjadi tiga lokasi, yakni Kecamatan Jatibarang, Losarang dan Patrol.

“Selama tiga hari di tiga lokasi itu, ada 34 pelanggar PPKM Darurat (yang menjalani sidang di tempat). Mereka seluruhnya pelaku usaha,” kata Fatchu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (8/7).

Fatchu menyebutkan, setiap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat itu dijatuhi hukuman denda senilai Rp 5 juta. Namun, ada satu orang pelaku usaha yang lebih memilih hukuman kurungan selama lima hari sebagai pengganti denda.

Fatchu menjelaskan, seorang pelanggar yang memilih kurungan selama lima hari itu merupakan pelaku usaha yang berasal dari Kecamatan Patrol. Meski demikian, dia belum mengetahui pelaksanaan hukuman itu karena yang bertindak sebagai eksekutor adalah pihak kejaksaan negeri.

Dengan demikian, dari 33 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, telah terkumpul denda Rp 165 juta. Jumlah itu kemungkinan masih akan terus bertambah karena upaya penegakkan aturan PPKM Darurat hingga kini masih berjalan.

“Semua denda itu masuk ke kas negara, berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). (Denda itu diperoleh) dari penegakkan aturan dan masuk tindak pidana ringan,” tukas Fatchu.

Fatchu menerangkan, pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat itu di antaranya adalah mini market, toko maupun rumah makan. Adapun pelanggarannya di antaranya, tidak menyediakan sarana penerapan prokes, terutama thermo gun, melayani konsumen yang tidak pakai masker, tidak ada pembatasan pengunjung dan menyediakan makan di tempat bagi rumah makan.

Komentar