JurnalPatroliNews – Jakarta – Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi memasuki ruang sidang pembacaan vonisnya dengan penuh amarah.
Bos PT Duta Palma tersebut memasuki ruang sidang pda pukul 10.00 WIB. Sesaat setelah menyalami kuasa hukumnya, Surya menghampiri awak media dan melemparkan kertas dan majalah yang ia pegang.
“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan agustus. Kalau tidak ikut praperadilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya tidak gini, sama aja kaya dihukum mati,” kata Surya Darmadi pada Kamis, (23/2/2023).
Surya Darmadi mengatakan dirinya tak pernah menyetujui pencabutan praperadilan tersebut. Dia mengklaim pihaknya ditekan agar mencabut praperadilan dengan alasan dapat menghalang-halangi proses hukum.
Pembacaan vonis terhadap Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi dijalankan hari ini, Kamis (23/2/2023).
Bos Duta Palma ini diancam hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum juga memberatkan pengusaha sawit ini dengan denda Rp1 miliar dan ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perkara Surya Darmadi terdaftar dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Komentar