Satgas Investasi Dukung Polri Berantas Pinjol yang Meresahkan

JurnalPatroliNews Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing merespons pernyataan Polri yang akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di OJK alias pinjol ilegal.

Tongam mengaku mendukung proses hukum terhadap oknum-oknum meresahkan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sendiri sudah memblokir sebanyak 3.193 pinjol hingga saat ini.

“Kami mendorong proses hukum kepada pelaku (pinjol) ini,” katanya Kamis (17/6).

Tongam mengatakan dalam memberantas para pinjol ilegal ada dua hal yang dilakukan. Pertama, mengedukasi masyarakat agar tidak jatuh dalam perangkap pinjol.

Kedua, kami lakukan pemberantasan, mengumumkan ke masyarakat, blokir, lapor informasi ke Polri,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Menurutnya, para korban dari pinjol itu seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.

Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Padahal, kata dia, korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.

“Makanya kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi tentang pinjol yang ilegal supaya tidak ada lagi masyarakat yang dibully,” jelasnya.

 

Komentar