KPK Bergerak Lagi! Kantor Summarecon Digeledah, Bukti Sengketa Tanah Bogor Diamankan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengusutan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergerak. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (18/9/2026) menghasilkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh barang yang diamankan akan ditelaah lebih lanjut untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

SHGB hingga Dokumen Keuangan Diamankan

Penggeledahan terhadap kantor perusahaan tersebut bukan sekadar untuk mencari dokumen administratif. Penyidik juga membawa sejumlah bukti yang berkaitan dengan aspek pertanahan dan transaksi keuangan.

Budi menyebut barang bukti yang disita meliputi dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan Summarecon beserta kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa penyidik untuk dianalisis dan dikaitkan dengan bukti lain yang telah diperoleh dalam penyidikan.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Budi.

KPK Telusuri Keterkaitan Antar-Pihak

Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK menyatakan kantor Summarecon menjadi salah satu lokasi yang perlu diperiksa karena penyidik masih menelusuri keterkaitan antarpihak dalam perkara tersebut.

KPK juga mencari alat bukti maupun petunjuk untuk mengetahui apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam konstruksi perkara.

Penggeledahan di kantor perusahaan properti tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Rangkaian Penggeledahan Bergerak dari ATR/BPN ke Pihak Swasta

Sehari sebelum menyambangi kantor Summarecon, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut penggeledahan pada Kamis (17/9/2026) dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB. Sejumlah ruangan di lingkungan kementerian diperiksa penyidik.

Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidikan bergerak pada dua sisi, yakni lingkungan internal kementerian dan pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam penjelasan KPK yang dikutip ANTARA, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK dan belum merupakan putusan pengadilan.

Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor Ikut Ditelusuri

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian dalam penggeledahan kali ini adalah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

KPK belum mengungkap secara rinci isi maupun bentuk barang bukti elektronik tersebut. Penyidik akan melakukan telaah dan analisis untuk melihat relevansinya dengan konstruksi perkara.

Dokumen keuangan Summarecon yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung juga menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan.

Penggeledahan Belum Berhenti

KPK memastikan rangkaian penggeledahan dalam perkara tersebut masih berlanjut.

Setelah menyelesaikan penggeledahan di kantor Summarecon, penyidik melanjutkan kegiatan di lokasi lain. Pada Jumat (18/9/2026), misalnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Bekasi.

Pergerakan penyidik dari kantor kementerian, kantor pihak swasta hingga lokasi kediaman pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

KPK Dalami Konstruksi Perkara

Dengan disitanya dokumen SHGB, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik, penyidik kini memiliki tambahan materi untuk dianalisis dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Namun, barang bukti yang disita dalam penggeledahan masih harus melalui proses pemeriksaan dan analisis penyidik. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun penyebutan pihak yang terkait dalam perkara tidak serta-merta berarti telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai hubungan antarpihak, aliran transaksi, dokumen pertanahan serta bukti elektronik yang ditemukan selama rangkaian penggeledahan.

Penyidikan pun masih berjalan dan KPK menyatakan akan terus mendalami konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Komentar