Seret Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin, Berkas Korupsi CPO POME Resmi Tahap II

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke penuntut umum.

Perkara rasuah ini memicu perhatian serius lantaran para tersangka menggunakan modus operandi menyamarkan komoditas ekspor CPO seolah-olah sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ini dilakukan kepada tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah hukum Tahap II tersebut dapat dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses penyidikan formal oleh tim penyidik Kejagung dinyatakan rampung.

Di antara belasan tersangka yang diserahkan, terdapat pejabat teras dari Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tersangka dari unsur birokrasi tersebut adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin dan Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang ikut diserahkan merupakan para direktur utama, direktur, serta komisaris dari berbagai korporasi kelapa sawit swasta.

Para petinggi swasta tersebut masing-masing berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang mengendalikan operasional sejumlah perusahaan terkait.

Jeffry menerangkan bahwa keberhasilan pelimpahan ini didasarkan atas pengumpulan alat bukti yang solid, termasuk pemeriksaan maraton terhadap 242 orang saksi.

Penyidik Korps Adhyaksa juga telah meminta keterangan dari 5 orang ahli serta menyita tumpukan dokumen penting beserta barang bukti elektronik.

Pascapelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum dipastikan segera bergerak menyusun berkas surat dakwaan agar perkara bisa secepatnya disidangkan.

Penuntut Umum nantinya akan melimpahkan perkara korupsi komoditas strategis ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkaranya, para pelaku diduga kuat saling bersekongkol memuluskan ekspor CPO ke luar negeri dengan mengelabui sistem pemeriksaan pabean.

Aksi penyelundupan terstruktur ini dilakukan di tengah kebijakan ketat pemerintah yang sedang membatasi ekspor komoditas CPO demi mengamankan kebutuhan dalam negeri.

Atas perbuatan culas tersebut, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Komentar