Bobol Pagar hingga Kamar Utama, Komplotan Maling Bersenpi Acak-Acak Rumah Kosong di Sawangan

JurnalPatroliNews – Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Bojongsari tengah memburu komplotan pencuri bersenjata api yang melakukan aksi pembobolan rumah kosong.

Peristiwa kriminal yang menegangkan tersebut terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada Sabtu (6/6/2026).

Aksi nekat komplotan spesialis rumah kosong ini sempat tepergok oleh warga sekitar yang melintas di dekat lokasi kejadian.

Bukannya menyerah, empat orang pelaku justru menodongkan senjata api jenis pistol ke arah warga demi memuluskan pelarian mereka.

Setelah mengancam saksi mata di lokasi, para garong tersebut langsung kabur tunggang-langgang menggunakan tiga unit sepeda motor.

Proses Penyelidikan dan Kerusakan Materiil Korban

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membenarkan adanya insiden percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut pada Senin (8/6/2026).

Fauzan menegaskan bahwa jajarannya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.

“Saat ini kami lidik, untuk ungkap pelakunya,” ujar Kompol Fauzan Thohari saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku menyusup masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu gerbang utama serta jendela.

Tidak sampai di situ, para terlapor juga merusak pintu kamar dan mengacak-acak lemari pakaian untuk memburu barang berharga.

Akibat pengrusakan brutal tersebut, korban menderita kerugian materiil berupa rusaknya perangkat smart lock pintu kamar dengan taksiran mencapai Rp4.000.000.

Pihak Polsek Bojongsari telah bergerak cepat dengan mendata korban beserta saksi-saksi, serta mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP.

Pemilik rumah yang menjadi korban juga telah diarahkan dan resmi membuat laporan polisi terkait musibah yang menimpanya.

Penanganan kasus tindak pidana pencurian ini secara resmi diusut oleh Polsek Bojongsari dengan jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Komentar