Seru! Warga Nias Gugat UU Desa ke MK: Minta Jabatan Kades Jadi 5 Tahun

Mereka ingin masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Alasannya, masa jabatan saat ini tidak cukup.

Perpanjangan masa jabatan kades ini bisa dilakukan lewat revisi UU Desa.

Komisi II DPR bahkan telah resmi mengusulkan revisi UU Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

Komentar