Seru! Warga Nias Gugat UU Desa ke MK: Minta Jabatan Kades Jadi 5 Tahun

Singgung tuntutan Kades 9 tahun

Eliadi juga mengatakan gugatan ia layangkan karena ada kekhawatiran terkait tuntutan para kepala desa belakangan ini yang meminta agar masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun.

Menurutnya, tuntutan tersebut muncul karena pembentuk UU telah membuka peluang sejak awal dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.

Dia berpendapat masa jabatan kepala desa hingga 3 periode juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak maupun organisasi tertentu agar Jokowi juga dapat menjabat hingga periode.

“Tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” ucap dia.

Seharusnya, kata Eliadi, kepala desa yang sedang menjabat saat ini fokus pada pembangunan dan kemajuan desa.

“Jadi ia tidak perlu khawatir dengan jabatannya karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/1).

Komentar