Seru! Warga Nias Gugat UU Desa ke MK: Minta Jabatan Kades Jadi 5 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Warga Nias bernama Eliadi Hulu mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1).

Permohonan pasal yang diuji yakni Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodesasi jabatan kepala desa.

Dia ingin masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode.

Pasal 39 ayat (1) dan (2) yang ingin diuji berbunyi:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala desa hanya 5 (lima) tahun dengan periodesasi sebanyak 2 (dua) kali,” kata Eliadi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1).

Gugatan Eliadi sudah masuk dalam permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Eliadi menjelaskan pengujian tersebut dilatarbelakangi oleh inkonstitusionalitas Pasal 39 UU Desa.

Menurutnya, pasal 39 UU Desa bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur masa jabatan dan periodesasi jabatan presiden dan wakil presiden.

Dia berkata Pasal 7 UUD 1945 memang hanya mengatur tentang masa jabatan presiden. Namun ruh dan semangat yang terkandung di pasal itu harus dijadikan ilham.

Berdasarkan itu pula masa jabatan dan periodesasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama dengan presiden dan wakil presiden, sehingga sudah sepatutnya diterapkan di tingkat kepala desa.

Menurut Eliadi, kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power.

“Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lord Acton yang menyatakan power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup,” tuturnya.

Dia menilai sejak berlakunya UU Desa, paradigma dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka. Desa ditempatkan sebagai tiang penyanggah pembangunan negara.

Dengan fungsi desa tersebut, Eliadi berkata kepala desa diharapkan memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Namun jika faktanya justru terbalik, maka satu-satunya cara adalah dengan melakukan pergantian kepala desa. Namun pergantian tersebut harus menunggu 6 (enam) tahun, waktu yang sangat lama,” ucap dia.

Komentar