Siaga 98: Sejak KPK Berdiri, Belum Ada LHKPN Tak Wajar Dipidanakan

JurnalPatroliNews – Jakarta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mulai berlaku sejak disahkan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dinilai hanya sebatas formalitas administrasi semata.

“Selama ini LHKPN dilihat semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN,” kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin kepada wartawan, Senin (27/2/23).

Semestinya, LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan terhadap kekalayaan pejabat negara yang tak wajar. Hal ini tentu melalui instruksi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10).

Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

Bagi Hasanuddin, penegakan hukum ini adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN.

Hal ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

“Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN tak wajar dipidanakan,” kritiknya.

Komentar