Simak, Ini Syarat Perjalanan dan Berkendara Selama PPKM Level 4

JurnalPatroliNews Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang dengan nama baru, yakni PPKM Level 4.

Perubahan nama tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, yang diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dengan nama PPKM Level 4, tiap wilayah memiliki kriteria level berbeda sesuai dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Kementeri Kesehatan.

Sebagai contoh, terdapat beberapa wilayah yang masuk ke dalam level 4, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dalam hal ini, aturan syarat perjalanan atau berkendara selama PPKM Level 4 ini  sama seperti saat penerapan PPKM Darurat sebelumnya. Tiap pelaku perjalanan baik yang melalui transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.

Berikut syarat perjalanan selama PPKM  Level 4:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).
2. Menunjukkan hasil surat PCR (minimal 2 hari sebelum pemberangkatan melalui pesawat) atau antigen (minimal satu hari sebelum keberangkatan) melalui transportasi jalur darat.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Kemudian, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
4. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin.

Komentar