Ironi Dokter 3T: Gaji Rp3,9 Juta, Pembayaran Disebut Tak Menentu

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persoalan kesejahteraan dokter yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan pemerataan layanan kesehatan nasional, masih terdapat tenaga medis yang mengaku menerima penghasilan jauh di bawah standar dan menghadapi ketidakpastian pembayaran gaji.

Salah satunya dialami seorang dokter spesialis berinisial Endang (bukan nama sebenarnya), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi selama delapan tahun di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Papua Barat Daya.

Kepada media, Endang mengungkapkan bahwa sebagai dokter spesialis ia hanya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta per bulan tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Insentif yang dijanjikan juga disebut belum memiliki kepastian, sementara fasilitas yang diberikan hanya berupa tempat tinggal tanpa tunjangan makan.

Menurutnya, besaran penghasilan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan hidup selama bertugas di daerah. Untuk menambah pemasukan, ia membuka praktik di luar rumah sakit, namun pendapatannya terbatas karena mayoritas masyarakat setempat berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Biasanya yang gajinya lebih besar ada di kota. Di sini orang yang mau mengabdi justru tidak memperoleh hak secara maksimal,” ujarnya.

Endang menuturkan, perjalanan menjadi dokter spesialis membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ia menyelesaikan pendidikan kedokteran hingga spesialis di dua perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa dengan biaya pribadi yang mencapai ratusan juta rupiah tanpa bantuan beasiswa.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan banyak dokter enggan bertugas di wilayah 3T, khususnya Papua.

Berdasarkan dokumen yang mengacu pada standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 2026, penghasilan minimal dokter spesialis direkomendasikan sebesar Rp110 juta per bulan, sedangkan dokter umum di rumah sakit sekitar Rp30 juta dan dokter umum di puskesmas Rp34 juta.

Untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, dan perbatasan, pendapatan dinilai layak diberikan minimal 50 persen lebih tinggi.

Selain rendahnya penghasilan, Endang juga mengungkap persoalan lain berupa pembayaran gaji yang dinilai belum konsisten di sejumlah rumah sakit daerah.

Ia mengatakan terdapat dokter yang menerima gaji tidak rutin, bahkan pada periode tertentu tidak memperoleh pembayaran sama sekali dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Ada yang tiba-tiba tidak dibayar. Alasannya karena tidak ada anggaran,” katanya.

Menurut Endang, alasan tersebut seharusnya tidak terjadi karena pemerintah daerah maupun rumah sakit semestinya telah memiliki perencanaan kebutuhan anggaran berdasarkan jumlah dokter yang bertugas setiap tahunnya.

Kondisi tersebut semakin membebani dokter yang harus menanggung sendiri biaya pelatihan profesi di luar daerah, mulai dari tiket perjalanan, akomodasi, konsumsi hingga biaya pendidikan berkelanjutan.

Meski demikian, sebagai dokter ASN, ia tetap menjalankan tugas karena belum dapat berpindah lokasi penempatan sebelum mendapat keputusan resmi dari pemerintah.

Ia berharap pemerintah memperkuat fasilitas kesehatan di daerah, baik dari sisi sarana, prasarana maupun pemenuhan tenaga kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, mengakui adanya penurunan take home pay dokter di sejumlah daerah akibat berkurangnya sejumlah komponen penghasilan.

“Memang ada penurunan take home pay karena ada pemotongan-pemotongan,” ujar Maria di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan persoalan tersebut telah dibahas bersama Komisi IX DPR RI. Menurutnya, terdapat sejumlah daerah yang menghentikan atau mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga berdampak pada total pendapatan dokter.

Maria menambahkan, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyoroti tingginya kesenjangan pendapatan tenaga medis di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Budi menyatakan perbedaan penghasilan dokter di berbagai daerah sudah terlalu lebar dan menjadi salah satu persoalan utama dalam reformasi sumber daya manusia kesehatan.

Ia mengungkapkan terdapat dokter di kota besar yang memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah setiap bulan, sementara di daerah lain dokter spesialis hanya menerima tunjangan beberapa juta rupiah.

Sebagai contoh, Budi menyebut dokter spesialis di Kabupaten Bone hanya memperoleh tunjangan sekitar Rp3 juta, sedangkan dokter spesialis di Kabupaten Mahakam Ulu dapat menerima tunjangan hingga Rp80 juta per bulan.

Menurut Menkes, ketimpangan tersebut menjadi tantangan yang harus dibenahi agar distribusi dokter spesialis ke daerah dapat berlangsung lebih merata sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Komentar