Setoran ASN hingga Mark Up Pengadaan, KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Sita Aset Fantastis

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga operasi tangkap tangan.

Menurut penyidik, Etik diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD.

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

KPK menduga Richard Tri Handoko diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima para pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat eselon III, diserahkan kepada Sekretaris BPKAD, sebelum akhirnya mengalir kepada Bupati.

Dugaan Tradisi Setoran Berlanjut

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik tersebut merupakan kelanjutan pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Penyidik bahkan menemukan sejumlah istilah atau kode yang diduga digunakan dalam proses permintaan setoran, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, hingga “padakno karo bapak”, yang diduga merujuk pada permintaan agar besaran setoran disamakan dengan periode sebelumnya.

Selain dugaan pemotongan insentif upah pungut, Etik juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumpulan dana tersebut disebut dikoordinasikan oleh Tri Mulyo, termasuk melalui dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

KPK mencatat, selama periode 2021–2026, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut. Sementara itu, setoran rutin OPD yang dihimpun pada periode 2024–2026 mencapai sekitar Rp840 juta.

Di sisi lain, Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022–2024.

Menurut KPK, dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sita Aset Rp21,2 Miliar

Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, penyidik mengamankan 18 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar dari dua brankas yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar;
  • Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand;
  • Logam mulia sebanyak 25 keping emas masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp7,3 miliar.

KPK menduga salah satu brankas tersebut digunakan untuk menyimpan dana hasil dugaan pemerasan terhadap ASN maupun setoran rutin dari OPD.

“Ini adalah brankas milik bupati yang digunakan untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD,” kata Asep.

Ditahan Selama 20 Hari

Atas perkara tersebut, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pasca-OTT, aktivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dilaporkan tetap berjalan normal. Di sisi lain, DPC PDI Perjuangan Sukoharjo menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyikapi status hukum Etik Suryani yang merupakan kader partai tersebut.

Komentar