Skandal di Kementerian PU, Eks Direktur SDA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp2 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, penyidik menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), sebagai tersangka.

Yosiandi diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU. Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Yosiandi dalam perkara tersebut.

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dapot, Yosiandi diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

“Melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot.

Atas perbuatannya, Yosiandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosiandi langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengumumkan penetapan tersangka Yosiandi, Kejati Jakarta juga mengungkap perkembangan perkara dugaan proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni RW selaku Direktur CV TAS sekaligus penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya, serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada sejumlah kegiatan di Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.

“Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap Dapot.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi.

Atas dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif tersebut, RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, para tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan penyidik Kejati Jakarta.

Komentar